Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023

Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Samosir TA 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Sabtu (5/8/2023).

topmetro.news – Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Samosir TA 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Sabtu (5/8/2023).

Turut hadir, Forkopimda Samosir, Asisten III Waston Simbolon, para staf ahli bupati, serta pimpinan OPD Pemkab Samosir.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas M Sinaga setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan kehadiran anggota dewan.

Wakil Bupati Samosir mengatakan, Perubahan KUA PPAS disampaikan dalam upaya penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program, dan kegiatan dalam belanja daerah. Serta penyesuaian pembiayaan daerah sesuai dengan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Samosir Tahun 2022.
Berbagai penyempurnaan atas agenda penting yang akan disesuaikan adalah perubahan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan pada proses penanganan berbagai isu strategis guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yakni, mengurangi angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Harapannya, rencana target indikator makro yang menjadi ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2023 akan dapat terwujud sesuai target RPJMD 2021-2026. Dengan rincian, pertumbuhan ekonomi 5,8%, angka kemiskinan 11,67%. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 1,16%, gini rasio sebesar 0,298 poin. Serta indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 70,73%.

Pokok Perubahan

Untuk mencapai target indikator makro tersebut, Wakil Bupati Samosir menyampaikan pokok-pokok Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023. Yakni, kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD Tahun 2023 yang target semula adalah Rp876.723.343.252, menjadi Rp886.514.443.574, yakni, bertambah Rp9.791.100.332. Terdiri dari PAD dari Rp83.543.359.252 menjadi Rp75.543.359.252, atau berkurang Rp8 miliar. Lalu target pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah Rp793.179.984.000, menjadi Rp803.068.541.714, bertambah sebesar Rp9.888.557.714.

Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023 yang target semula Rp892.723.343.252, menjadi Rp954.978.645.250, bertambah Rp62.255.301.998. Penambahan belanja tersebut merupakan pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 bersumber dari dana fisik, Silpa JKN, Silpa biaya retensi (pemeliharaan) dan kontruksi dalam pekerjaan serta belanja yang bersumber dari pendapatan transfer antardaerah.

Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022. Di mana target semula Rp21 miliar menjadi Rp68.464.201.676, bertambah Rp47.464.201.676. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, target semula Rp5 miliar, menjadi Rp0 setelah perubahan.

Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Martua Sitanggang meminta DPRD Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.

“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Sehingga rancangan Perubahan KUA PPAS dapat kita sepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir ‘Negeri Indah Kepingan Surga’, titik awal Peradaban Batak, ke arah yang lebih baik,” tutup Martua.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment